Main Article Content

Abstract

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan instansi pelaksana dalam penerbitan dokumen kependudukan, salah satunya adalah akta. Dalam implementasinya terdapat gejala permasalahan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 tahun 2013 tentang Akta Kelahiran Yang Melampaui Batas 1 (satu) Tahun, dimana proses penerbitan akta kelahiran berdasarkan asas peristiwa kelahiran. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektivitas Pra dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 tahun 2013 tentang Akta Kelahiran Yang Melampaui Batas 1 (satu) Tahun pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh melalui data primer dan skunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara tak berstruktur. Populasi yang digunakan adalah 75 orang dan yang dijadikan sampel sebanyak 25 orang. Teknik sampel yang digunakan adalah purposive sampling dan multistage sampling.Berdasarkan hasil penelitian dari data primer dan skunder yang penulis dapatkan, diketahui Efektivitas Pra dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 tahun 2013 tentang Akta Kelahiran Yang Melampaui Batas 1 (satu) Tahun pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan dilihat dari indikator dan dimensi sebagai pengukurnya bahwa masih terdapat kendala dalam pengurusan akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar wilayah Kabupaten Bintan.

Keywords

Efektivitas Kebijakan

Article Details

Author Biographies

Zamzani A.Karim, STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang

Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan 

Shahril Budiman , STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang

Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan 

M.Syarifuddin, STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang

Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan 

Junriana, STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang

Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan

How to Cite
A.Karim, Z., Budiman , S., Syarifuddin, M., & Junriana. (2016). Efektivitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Akta Kelahiran Yang Melampaui Batas 1 (Satu) Tahun Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan. JIP (Jurnal Ilmu Pemerintahan) : Kajian Ilmu Pemerintahan Dan Politik Daerah, 1(2), 280-313. https://doi.org/10.24905/jip.1.2.2016.280-313

References

  1. Abdul Halim, 2002. Akuntansi Sektor Publik akuntansi Keuangan Daerah Edisi pertama. Jakarta: Salemba Empat.
  2. Arikunto, S. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
  3. ----------. 2009. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi 6. Jakarta : Rineka Cipta.
  4. Danim, Sudarwan. 2002. Mejadi Peneliti Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia.
  5. Donnelly, Gibson. 1996. Organisasi, Peri-laku, Struktur, Proses. Jakarta: Erlangga
  6. I Nyoman Sudana dkk, 1998, Teaching Material Penyusunan Kontrak Dagang, Depok, Tanpa penerbit, hal. 9
  7. Idrus, Muhammad. 2009. Metode Peneliti-an Ilmu Sosial. Edisi Kedua. Jakarta: Erlangga.
  8. Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pem-baruan.
  9. Labolo, Muhadam. 2006. Memahami Ilmu Pemerintahan. (Suatu Kajian, Teori, Konsep dan Pengembangannya). Jakarat. PT. Raja Grafindo Persada.
  10. Margono, 2004. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. ---------. 2007. Metologi Penelitian Pen-didikan Komponen MKDK. PT. Rineka Cipta, Jakarta.
  11. Mahmudi. (2005). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
  12. Makmur, Syarief. 2008. Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Efektivitas Organisasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  13. Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manaje-men Keuangan Daerah. Yogyakarta: ANDI.
  14. Ndraha, Taliziduhu. 2003. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) Jilid 1. Jakarta: PT Rineka Cipta.
  15. Neuman, W. Lawrence. 2006. Social Research Methods: Qualitative and Quanti-tative Research. USA: University of Wisconsin. Hal 209-309.
  16. Prayitno dan Erman. 1994. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Dikti.
  17. Ratminto dan Winarsih, Atik Septi. 2010. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  18. Soehartono, Irawan. 2002. Metode Pene-litian Sosial. Jakarta: PT Remaja Rosdakarya.
  19. Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuan-titatif Kualitatif & RND. Bandung: Alfabeta
  20. Sukardi. 2007. Metodelogi Penelitian Pen-didikan.Yogyakarta: Bumi Aksara.
  21. Sukmadinata, Nana Syaodih. 2010. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung. PT. Remaja Rosdakarya. Sumaryadi, I Nyoman. 2005. Efektivitas implementasi kebijakan otonomi daerah. Jakarta: Citra Utama. Syafiie, Inu Kencana. 2002. Sistem Politik Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama. ---------, 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. Steers,
  22. M. Richard. 1985. Efektifitas Organisasi. Jakarta: Erlangga.
  23. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  24. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  25. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  26. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  27. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  28. Staatblad Nomor 25 tahun 1849 tentang Catatan Sipil.
  29. Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 31/U/UN/12/66.
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk kepada Daerah.
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau Menjadi Kabupaten Bintan.
  32. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 tahun 2013 tentang Akta Kelahiran.