Main Article Content

Abstract

Sebelum berlakunya UU Desa nomor 6 tahun 2014 dimana anggaran dana desa dianggarkan 1 Milyar dari APBN, Kabupaten Pulau Morotai, melalui Kepala Daerahnya Rusli Sibua, pada tahun anggaran 2014 telah menganggarkan satu desa satu milyar (SDSM) untuk setiap desa di Kabupaten tersebut. Komitmen membangun desa ini dari Bupati Rusli Sibua tersebut merupakan janji politik saat kampanye pemilihan kepala daerah pada 2011. Setelah terpilih sebagai kepala daerah, Rusli Sibua merealisasikan janji tersebut melalui program pembangunan desa melalui SDSM yang diakomodir dalam APBD. Dengan kebijakan tersebut, program SDSM pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terhadap pembangunan di dua desa yakni, desa Gotalamo kecamatan Morotai Selatan dan desa bere-bere kecamatan Morotai Utara hanya berdampak pada pembangunan infrastrtuktur desa, seperti pembangunan rumah ibadah (Masjid dan Gereja), Kantor Desa, dan Pagar Desa dan Jalan Desa. Belum ada program yang menyentuh perbaikan taraf ekonomi masyarakat sehingga meningkatkan kesejahteraan. Meskipun ada juga alokasi anggaran untuk para imam masjid, guru mengaji, kader posyandu dan sejmlah perangkat desa. Temuan penelitian menunjukkan kebijakan Satu Desa Satu Miliar tidak pernah pernah dilakukan evaluasi, baik di tingkat desa, kecamatan maupun di tingkat Kabupaten, sehingga kebijakan SDSM tidak bisa di ukur sejauh mana program yang diwujudkan dan seperti apa penggunaan anggarannya. Meskipun bukan merupakan factor penghambat, tapi akibat pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan terpusat pada kepala desa, membuat hubungan BPD dan Kepala desa menjadi disharmonis.

Keywords

Evaluasi Kebijakan Publik

Article Details

Author Biographies

Syarifuddin Usman, Universitas Muhammadiyah Maluku

Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan

Asrul Sani Habib, Universitas Muhammadiah Maluku

Dosen Ilmu Pemerintahan

How to Cite
Usman, S., & Habib, A. S. (2016). Evaluasi Kebijakan Satu Desa Satu Milliar Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai (Studi Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan dan Desa Bere-Bere Kec. Morotai Utara. JIP (Jurnal Ilmu Pemerintahan) : Kajian Ilmu Pemerintahan Dan Politik Daerah, 1(2), 352-376. https://doi.org/10.24905/jip.1.2.2016.352-376

References

  1. Anderson, James, 1979, Public Policy Making, Rinehart and Winston, New York: Holt
  2. Dunn, William N, 1994, Pengantar Analisisi Kebijakan Publik, Gajah Mada University Press: Yogyakarta.
  3. Easton, David, dalam Miftah Thoha, 1992, Dimensi-Dimensi Prima Ilmu administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
  4. Islamy, M. Irfan, 2004, Kebijakan Publik, Universitas Terbuka, Jakarta
  5. Nugroho, Ryant, 2003, Public Policy, Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan, Elex Media Komputindo, Jakarta
  6. Subarsono, A.G., 2005, Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
  7. Winarno, Budi, 2008, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Presindo, Yogyakarta.
  8. Ngatiyat Prambudi dalam www.keuangandesa.com, diakses pada 27 september 2016)
  9. Kemendagri.go.id
  10. Kompas,28/11/2014
  11. Kompas,28/11/2014
  12. Malutpost 6/1/2015
  13. Malutpost,4/8/ 2016
  14. Malutpost, 11/11/ 2016
  15. Malutpost, 19/12/ 2016