Main Article Content

Abstract

Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Studi pada Bidang Organisasi dan Kinerja Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan) adalah serangkaian langkah-langkah kegiatan dalam proses penerapan atau pelaksanaan suatu keputusan yang diambil dalam suatu aturan yang telah ditetapkan.Untuk melihat Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 (Studi pada Bidang Organisasi dan Kinerja Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan) ini, maka faktor yang dapat mempengaruhi tercapainya keberhasilan dari suatu kebijakan dapat dilihat dari dimensi Komunikasi,Sumber daya, Sikap Pelaksana Kebijakan,dan struktur Birokrasi. Penelitian ini dilakukan bertujuan Untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Studi pada Bidang Organisasi dan Kinerja Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. Maka dari hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwapelaksanaannya menunjukkan kondisi yang yang tidak baik seperti yang diharapkan. Terutama jika dilihat dari sumber daya, baik itu dari ketersediaan pegawai/ staf yang memadai, pegawai/ staf yang berkompeten dibidangnya maupun fasilitas fisik atau sarana prasarana kerja yang tidak memadai karena dari segi bangunan dari Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Keywords

Kebijakan Implementasi Kebijakan

Article Details

Author Biography

Suherry, STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang

Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan

How to Cite
Suherry. (2016). Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdaganganbebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan. JIP (Jurnal Ilmu Pemerintahan) : Kajian Ilmu Pemerintahan Dan Politik Daerah, 1(2), 229-246. https://doi.org/10.24905/jip.1.2.2016.229-246

References

  1. Abidin, Zainal. 2008. Strategi Kebijakan dalam Pembangunan dan Ekonomi Politik.Jakarta : Suara Bebas.
  2. Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.
  3. Bahrum, Syamsul. 2009. Suatu Refleksi Pemikiran Prospektif Membangun Kepri. Tanjungpinang : belum diterbitkan.
  4. Dunn, William. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
  5. Nazir. 2003. Metodologi Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.
  6. Ndraha, Taliziduhu. 2003. Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru). Rineka Cipta.
  7. Nugroho, Riant. 2003. Kebijakan Publik (Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi).Jakarta : Gramedia
  8. Parson, Wayne. 2008. Publik Policy : Pengantar Teori & Praktik Analisis Kebijakan. Jakarta : Kencana.
  9. Rasyid, Muhammad, Ryaas. 2002. Makna Pemerintahan “Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan”. Jakarta : Mutiara Sumber Widya
  10. Satori, Djam’an dan Komariah, Aan. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.
  11. Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori dan Aplikasi). Yogyakarta : Pustaka Belajar
  12. Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfabeta.
  13. Suharto, Edi. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.
  14. Suharto, Edi. 2008. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung :Alfabeta. Tachjan. 2008. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung : Truen RTH.
  15. Wahab, Abdul, Solichin. 2008. Analisa Kebijaksanaan dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta : Bumi Aksara
  16. Widodo, Joko. 2001. GOOD GOVERNANCE ”Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi”. Surabaya : Insan Cendekia
  17. Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik Teori dan Proses.Jakarta : Media Presindo.
  18. DOKUMEN
  19. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  20. Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  21. Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
  22. Peraturan Pemerintah RI No. 48 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
  23. Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.