IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (SPB) (Studi Kasus di Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Kijang)
Main Article Content
Abstract
Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) merupakan suatu proses pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan untuk memastikan bahwa Kapal, awak kapal, dan muatannya secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Pemahaman dari persyaratan Keselamatan dan Keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan diperairan, kepelabuhanan dan lingkungan maritim. Tanggung jawab Syahbandar memang sangat berat dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, karena Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.Teori yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah teori implementasi kebijakan dari Edward III. Teori Edward III dalam penyusunan penelitian ini terdiri dari empat indikator, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan stuktur birokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan yang digunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah melalui pedoman wawancara dan dokumentasi. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode sampling purposive. Berdasarkan hasil penelitian dapat ketahui bahwa implementasian kebijakan surat persetujuan berlayar masih kurang berjalan dengan baik. Masih banyak para pengguna jasa SPB yang tidak mengetahui cara pembuatan surat tersebut. Dengan tidak memiliki surat tersebut dapat mengakibatkan keselamatan para pengguna jasa terancam. Dan masih terdapat ketidakjujuran dari kantor syahbandar dan otoritas kijang terhadap anggaran yang disediakan buat kebijakan SPB. komunikasi antara aparatur dengan masyarakat belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Menghadapi permasalahan tersebut seharusnya kantor syahbandar dan otoritas kijang lebih melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa sehingga pelanggaran-pelanggran yang tidak dinginkan tidak terjadi dan keselamatan mereka terjaga dan aman.
Downloads
Article Details
References
Agustino, Leo. 2008. Dasar – Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta
Edwards III, George C. 1980. Implementing Public Policy. Washington, D.C: Congressional Quarterly Press
Nugroho D, Riant. 2003. Kebijakan Publik : Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta : Penerbit PT Elex Media Komputindo.
Subarsono, AG. (2006). Analisis Kebijakan Publik:Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2007). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung:CV. Alfabeta.
Wahab, Solichin Abdul. (2004). Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Winarno, Budi. (2007). Kebijakan Publik Teori dan Proses. Jakarta: Media
Pressindo
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 5 ayat (1)
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 pasal 98